Laporkan Kinerja Kantor Tahun 2019, KUA Kec. Singgahan Catat Nikah 349 Peristiwa Cerai 47 Kasus

Singgahan, 08 Januari 2020 Kantor Urusan Agama Kecamatan adalah Unit Pelaksana Teknis pada kantor Kementerian Agama berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan secara operasional dibina oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. KUA memiliki tugas melaksanakan layanan dan bimbingan masyarakat Islam di wilayah kecamatan. (PMA No. 34/2016 psl. 1) Selanjutnya, tugas dan fungsi KUA berdasarkan Peraturan Menteri Agama tersebut ada 10 (sepuluh) point, diantaranya adalah Pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan dan pelaporan nikah dan rujuk dan Penyusunan statistik layanan dan bimbingan masyarakat Islam (PMA No. 34/2016 psl. 2-3). Sebagai instansi pelayanan publik KUA Kec. Singgahan bertanggungjawab memberikan laporan data dan informasi layanan maupun pelaksanaan program kegiatan yang telah dijalankan selama satu tahun di tahun 2019 ini. Berkaitan dengan data pernikahan, di tahun 2019 ini KUA Kec. Singgahan melaksana...