Laporkan Kinerja Kantor Tahun 2019, KUA Kec. Singgahan Catat Nikah 349 Peristiwa Cerai 47 Kasus



Singgahan, 08 Januari 2020

Kantor Urusan Agama Kecamatan adalah Unit Pelaksana Teknis pada kantor Kementerian Agama berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan secara operasional dibina oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. KUA memiliki tugas melaksanakan layanan dan bimbingan masyarakat Islam di wilayah kecamatan. (PMA No. 34/2016 psl. 1) Selanjutnya, tugas dan fungsi KUA berdasarkan Peraturan Menteri Agama tersebut ada 10 (sepuluh) point, diantaranya adalah Pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan dan pelaporan nikah dan rujuk dan Penyusunan statistik layanan dan bimbingan masyarakat Islam (PMA No. 34/2016 psl. 2-3).
Sebagai instansi pelayanan publik KUA Kec. Singgahan bertanggungjawab memberikan laporan data dan informasi layanan maupun pelaksanaan program kegiatan yang telah dijalankan selama satu tahun di tahun 2019 ini.
Berkaitan dengan data pernikahan, di tahun 2019 ini KUA Kec. Singgahan melaksanakan tugas pencatatan nikah sebanyak 349 pasang pengantin terdiri atas 275 pasang pengantin (sekitar 78,5%) menikah di luar kantor, dan 74 pasang pengantin (sekitar 21,5%) memilih menikah di kantor KUA dan ada 1 pasang yang mendaftarkan itsbat (penetapan) nikah berdasarkan penetapan PA Tuban. Yang sedikit mengherankan, di tahun ini warga Singgahan sekitar 60% menikah d luar wilayah kecamatan, yang disebut dengan rekomendasi yaitu sebanyak 210 warga. Dari 349 pasang pengantin itu ada yang menikah di bawah umur yaitu sejumlah 3 pasang. Pernikahan tersebut diajukan kepada KUA Kec. Singgahan setelah mendapat ijin dispensasi nikah dari Pengadilan Agama Tuban.
Sedangkan untuk data lain terkait pelayanan wakaf, KUA melaksanakan pelayanan permohonan Ikara Wakaf selama satu tahun sebanyak 16 bidang, yang terdiri atas: Mulyoagung 5 bidang, Lajolor 1 bidang, Tanggir 5 bidang, Lajokidul 3 bidang dan Binangun 2 bindang, total keseluruhan luas bidang wakaf yang telah didaftarkan Ikrar wakaf pada KUA Kec. Singgahan adalah 42.312 M2. Untuk pelayanan Duplikat Nikah bagi warga yang kehilangan buku nikah pada tahun 2019 ini ada permohonan 96 orang.
Untuk pelayanan dan bimbingan keagamaan yang lain sebagai berikut: Pengukuran arah kiblat di 2 lokasi di Pondok Pesantren Kedungjambe, Bimbingan Manasik Haji, Bimbingan Perkawinan bagi calon pengantin & bagi Remaja Usia Nikah dilaksanakan 4 (empat) angkatan, bahkan pada tanggal 08 Nopember 2019 KUA Kec. Singgahan melaksanakan kegiatan Seminar Keluarga Sakinah & Dialog Remaja yang dihadiri oleh Forkopimka, Ormas Islam, MUI Kec. Singgahan, IPNU-IPPNU PAC Singgahan serta stakeholder terkait.
Selain data layanan dan bimbingan keagamaan, KUA Kec. Singgahan mencatat peristiwa perceraian pada tahun 2019 ini sebanyak 47 pasang sekitar 13% dari jumlah pernikahan. Dari 13% ini yang paling dominan, sejumlah 33% perceraian diajukan oleh isteri sedangkan sisanya adalah 14% pengajuan perceraian dari pihak suami yang mengajukan talak kepada Pengadilan Agama.
Dilihat dari data ini jika dibandingkan dengan tahun 2018 baik jumlah pernikahan maupun jumlah perceraian di wilayah KUA Kec. Singgahan mengalami penurunan, tahun 2018 jumlah pernikahan sebanyak 361 peristiwa sedangkan perceraiannya sebanyak 91 kasus atau sekitar 25%. (ais)

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

KUA Bersinergi dengan Forkopimka & Dinas Instansi Terkait Kec. Singgahan

Rakor Wilayah IV MUI di Ponpes Sunan Bejagung Tuban Menghasilkan Beberapa Rekomendasi

Shilaturrahmi ke Majlis Taklim (Part 2)