Laporkan Kinerja Kantor Tahun 2019, KUA Kec. Singgahan Catat Nikah 349 Peristiwa Cerai 47 Kasus
Singgahan, 08 Januari 2020
Kantor Urusan Agama Kecamatan adalah Unit
Pelaksana Teknis pada kantor Kementerian Agama berada di bawah dan
bertanggungjawab kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan secara
operasional dibina oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. KUA
memiliki tugas melaksanakan layanan dan bimbingan masyarakat Islam di wilayah
kecamatan. (PMA No. 34/2016 psl. 1) Selanjutnya, tugas dan fungsi KUA
berdasarkan Peraturan Menteri Agama tersebut ada 10 (sepuluh) point, diantaranya
adalah Pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan dan pelaporan nikah dan
rujuk dan Penyusunan statistik layanan dan bimbingan masyarakat Islam (PMA No.
34/2016 psl. 2-3).
Sebagai instansi pelayanan publik KUA
Kec. Singgahan bertanggungjawab memberikan laporan data dan informasi layanan
maupun pelaksanaan program kegiatan yang telah dijalankan selama satu tahun di
tahun 2019 ini.
Berkaitan dengan data pernikahan, di
tahun 2019 ini KUA Kec. Singgahan melaksanakan tugas pencatatan nikah sebanyak 349
pasang pengantin terdiri atas 275 pasang pengantin (sekitar 78,5%) menikah di
luar kantor, dan 74 pasang pengantin (sekitar 21,5%) memilih menikah di kantor
KUA dan ada 1 pasang yang mendaftarkan itsbat (penetapan) nikah berdasarkan
penetapan PA Tuban. Yang sedikit mengherankan, di tahun ini warga Singgahan
sekitar 60% menikah d luar wilayah kecamatan, yang disebut dengan rekomendasi
yaitu sebanyak 210 warga. Dari 349 pasang pengantin itu ada yang menikah di
bawah umur yaitu sejumlah 3 pasang. Pernikahan tersebut diajukan kepada KUA
Kec. Singgahan setelah mendapat ijin dispensasi nikah dari Pengadilan Agama
Tuban.
Sedangkan untuk data lain terkait
pelayanan wakaf, KUA melaksanakan pelayanan permohonan Ikara Wakaf selama satu
tahun sebanyak 16 bidang, yang terdiri atas: Mulyoagung 5 bidang, Lajolor 1
bidang, Tanggir 5 bidang, Lajokidul 3 bidang dan Binangun 2 bindang, total
keseluruhan luas bidang wakaf yang telah didaftarkan Ikrar wakaf pada KUA Kec.
Singgahan adalah 42.312 M2. Untuk pelayanan Duplikat Nikah bagi warga yang
kehilangan buku nikah pada tahun 2019 ini ada permohonan 96 orang.
Untuk pelayanan dan bimbingan keagamaan
yang lain sebagai berikut: Pengukuran arah kiblat di 2 lokasi di Pondok
Pesantren Kedungjambe, Bimbingan Manasik Haji, Bimbingan Perkawinan bagi calon
pengantin & bagi Remaja Usia Nikah dilaksanakan 4 (empat) angkatan, bahkan
pada tanggal 08 Nopember 2019 KUA Kec. Singgahan melaksanakan kegiatan Seminar
Keluarga Sakinah & Dialog Remaja yang dihadiri oleh Forkopimka, Ormas Islam,
MUI Kec. Singgahan, IPNU-IPPNU PAC Singgahan serta stakeholder terkait.
Selain data layanan dan bimbingan
keagamaan, KUA Kec. Singgahan mencatat peristiwa perceraian pada tahun 2019 ini
sebanyak 47 pasang sekitar 13% dari jumlah pernikahan. Dari 13% ini yang paling
dominan, sejumlah 33% perceraian diajukan oleh isteri sedangkan sisanya adalah
14% pengajuan perceraian dari pihak suami yang mengajukan talak kepada
Pengadilan Agama.
Dilihat
dari data ini jika dibandingkan dengan tahun 2018 baik jumlah pernikahan maupun
jumlah perceraian di wilayah KUA Kec. Singgahan mengalami penurunan, tahun 2018
jumlah pernikahan sebanyak 361 peristiwa sedangkan perceraiannya sebanyak 91
kasus atau sekitar 25%. (ais)
Mantadff
BalasHapus